Seorang wanita berinisial A diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus tersebut diselidiki oleh polisi setelah menjadi viral di media sosial.
Penyelidikan Polisi
Kombes Aldi Subartono, Kepala Kepolisian Resort Bandung, mengungkapkan bahwa informasi mengenai kasus KDRT tersebut diperoleh dari unggahan di Instagram. Polisi kemudian mengirim pesan kepada A, yang diduga sebagai korban. Kejadian ini disampaikan Aldi di Pos Pelayanan Cikaledong Nagreg dan dilaporkan oleh detikJabar pada Selasa, 25 Maret 2025.
Bukti dan Laporan
Korban memposting sejumlah bukti fisik berupa luka lebam di tubuhnya, serta video yang diduga menunjukkan aksi KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Aldi menyebutkan bahwa kasus serupa pernah dilaporkan oleh korban pada tahun 2023, namun kala itu keduanya sepakat untuk berdamai.
Tindakan Hukum
Kapolresta Bandung menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta hukum. Meskipun sempat beredar kabar bahwa pelaku diduga memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di Kementerian Sekretariat Negara, Aldi menegaskan tidak akan ada perlakuan istimewa. Hukum tetap akan ditegakkan.
“Ini negara hukum, siapa berbuat apa, kalau salah berdasarkan alat bukti yang ada, ya nanti digelarakan. Kalau memenuhi unsur sebagai tersangka, ya tersangka, semua masyarakat sama di muka hukum. Polresta Bandung tegak lurus gas poll.”
Polisi berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.