Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerukan sejumlah rekomendasi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Rekomendasi ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rekomendasi untuk Polri:
-
Penyidikan Transparan dan Akuntabel: Mendorong agar penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta mengungkap peran perantara dan penyedia jasa layanan kencan yang digunakan.
-
Proses Hukum yang Berkeadilan: Menyelidiki tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dan saudari F, serta memberikan kompensasi yang adil kepada korban.
-
Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak: Mengikuti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pemeriksaan kasus.
Rekomendasi untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi):
- Evaluasi Penggunaan Media Sosial oleh Anak-Anak: Menyusun evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak, yang secara berkala dilaporkan kepada masyarakat.
Rekomendasi untuk Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang:
-
Perlindungan Komprehensif bagi Korban Anak: Menyediakan rumah aman atau tempat rujukan lainnya untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan korban, serta memenuhi hak pendidikan korban di masa depan.
-
Pemeriksaan Kesehatan dan Pendampingan Psikologis: Melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh, serta memberikan pendampingan dan pemulihan psikologi berkelanjutan bagi korban.
-
Pendidikan dan Pembekalan bagi Korban: Memastikan kelangsungan pendidikan korban anak hingga tingkat akhir, sambil memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan kepada orang tua dan keluarga korban.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya agar proses pendampingan dan pemulihan korban tidak hanya terbatas selama proses hukum, tetapi berkelanjutan hingga korban dapat kembali ke kehidupan sosial bermasyarakat dengan kesiapan baik.