Seorang pengusaha kaya asal Surabaya, Budi Said, baru-baru ini divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus rekayasa jual beli emas Antam. Selain hukuman penjara, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar.
Rincian Putusan Pengadilan:
-
Terdakwa: Budi Said
-
Tuntutan Awal: Jaksa menuntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.
-
Putusan Akhir:
-
Hukuman: 15 tahun penjara.
-
Denda: Rp 35 miliar.
-
Uang Pengganti: 58.841 kg emas Antam senilai Rp 35.526.893.372,99.
Alasan Hukuman:
Budi Said dinyatakan bersalah melanggar berbagai pasal, termasuk UU Tipikor dan UU tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Sanksi Tambahan:
-
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang.
-
Jika harta benda tidak mencukupi, Budi Said harus menjalani tambahan 8 tahun penjara.
Meskipun vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, hakim menegaskan bahwa pengembalian uang dan penggantian kerugian negara merupakan bagian penting dari putusan tersebut.