Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang untuk daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada 27 Agustus 2025. Keputusan ini didasarkan pada aspirasi dari berbagai pihak.
Jadwal Pilkada Ulang
-
Tanggal Pelaksanaan: 27 Agustus 2025.
-
Daerah: Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
Pernyataan KPU
-
Aspirasi Masyarakat: Penentuan jadwal ini berdasarkan aspirasi banyak pihak. KPU mempercepat jadwal agar waktu antara penetapan pemenang sebelumnya dan pelaksanaan Pilkada ulang tidak terlalu lama.
-
Proses Harmonisasi: KPU sedang dalam proses harmonisasi untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait jadwal dan tahapan Pilkada ulang 2025.
Tahapan
-
Mulai Januari 2025: Tahapan Pilkada ulang akan dimulai, termasuk diadakannya pemungutan suara.
-
Daerah yang Dilibatkan: Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
Meskipun penetapan jadwal Pilkada ulang pada bulan Agustus menuai pertanyaan mengapa bukan bulan September, KPU menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini.