Tiga anggota TNI, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka terlibat dalam penembakan yang menyebabkan kematian bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta kasus penadahan mobil. Selain dipenjara, ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
-
Hukuman:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.
-
Rafsin: 4 tahun penjara.
-
Tindak Pidana: Pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan mobil.
-
Kronologi Kejadian:
-
Permintaan Mobil: Rafsin meminta mobil tanpa BPKB kepada Akbar, yang kemudian disampaikan kepada Bambang.
-
Penyelidikan: Ilyas melacak mobil tersebut yang ternyata hasil penggelapan.
-
Penemuan Mobil: Pada 2 Januari 2025, terjadi keributan saat Ilyas dan kawan-kawan mencoba mengambil mobil. Bambang menembak Ilyas hingga tewas dari jarak 1 meter.
Meskipun Bambang yang melepaskan tembakan fatal, semua terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai peran masing-masing.